02-08-2025
WIB
Admin Pramuka
28-05-2025 13:26:53 WIB
Jakarta, 27 Mei 2025 – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka secara resmi menerbitkan surat edaran bernomor 0140-00-C terkait pelaksanaan Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026. Kegiatan akbar yang dinanti oleh seluruh Pramuka Penggalang dari seluruh Indonesia ini akan digelar pada tanggal 13–21 Agustus 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.
Edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.I.P., M.A.P., dan ditujukan kepada seluruh Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka di Indonesia.
Dalam suratnya, Kwarnas menyampaikan bahwa pelaksanaan Jamnas XII telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Tahun 2023 Nomor 14/Munas/2023, dan diperkuat hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2025.
Jamnas XII 2026 akan diikuti oleh Pramuka Penggalang utusan Kwartir Cabang (Kwarcab), masing-masing mengirimkan:
2 regu Penggalang Putra (masing-masing 8 orang)
2 regu Penggalang Putri (masing-masing 8 orang)
Syarat utama peserta di antaranya adalah:
Belum berusia 16 tahun saat kegiatan berlangsung
Telah memiliki Syarat Kecakapan Umum (diutamakan Penggalang Garuda)
Memiliki minimal 5 TKK wajib dan 5 TKK pilihan
Telah memiliki akun AyoPramuka Kwarnas
Memiliki kartu anggota, BPJS aktif, dan surat sehat dari dokter
Setiap kontingen juga wajib didampingi oleh 4 Pembina Pendamping (2 pria dan 2 wanita) dengan kualifikasi minimal telah lulus Kursus Mahir Lanjutan (KML), memiliki Surat Hak Bina (SHB), serta memenuhi persyaratan kesehatan dan keanggotaan.
Kwarnas juga memberikan ruang partisipasi bagi Pramuka Berkebutuhan Khusus (PBK). Setiap Kwartir Daerah dapat mengirimkan 4 peserta PBK (2 pria dan 2 wanita) beserta 4 Pembina Pendamping. Pendamping PBK harus berasal dari gugus depan yang sama dan memiliki kompetensi khusus sesuai kebutuhan peserta.
Komposisi pimpinan kontingen daerah (Pinkonda) ditetapkan berdasarkan jumlah kwartir cabang di wilayahnya. Kategori I (kurang dari 15 kwarcab) terdiri dari 6 orang, sementara Kategori II (lebih dari 15 kwarcab) terdiri dari 10 orang. Seluruh Pinkonda wajib memiliki kartu anggota, asuransi kesehatan, dan surat sehat resmi.
Melalui edaran ini, Kwarnas meminta setiap Kwartir Daerah untuk segera menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh Kwartir Cabang di wilayah masing-masing guna memastikan kesiapan administrasi, seleksi peserta, dan pembinaan teknis secara optimal.
Kwarnas menyatakan bahwa informasi lanjutan mengenai teknis pelaksanaan Jamnas XII akan disampaikan dalam edaran-edaran selanjutnya.